jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda rupanya kerap mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor kasus penyekapan.
Hal tersebut memicu komentar dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pongky Indarti.
BACA JUGA: Jadi Saksi di Sidang Eks Pengasuhnya, Mantan Suami Nindy Ayunda: Semangat ya, Fokus Sama Kesehatan
Dia menegaskan pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (4/4).
BACA JUGA: Perkarakan Eks Pengasuh Anak, Nindy Ayunda Ingin Bungkam Lia?
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari pelapor, Poengky mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penampilan Celine Bikin Pangling, Arie Untung: Masyaallah
Di kesempatan berbeda, Fahmi Bachmid, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa Nindy dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopirnya.
"Rini Diana melaporkan kasus penyekapan yang dialami suaminya ke Polres Jaksel. Selain suaminya, korban penyekapan lainnya adalah Lia Haryati, mantan pengasuh anak Nindy Ayunda," ungkap Fahmi.
Nindy dilaporkan dalam kasus penculikan dan penyekapan ke Polres Jaksel pada 15 Februari, dengan nmor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333.
Fahmi pun membenarkan bahwa Nindy Ayunda mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Polres Jaksel. "Herannya, kok, enggak dijemput paksa ya," ujarnya.
Menurut Fahmi, akibat penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda, korban mengalami trauma.(jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh