Mangkir Dua Kali, Hendri akan Dijemput Paksa

Kamis, 29 Desember 2016 – 03:15 WIB
Satpol PP Batam saat demo menuntut kejelasan status. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Kepala Satpol PP nonaktif, Hendri.

Hendri telah dipanggil sebagai saksi untuk kedua kali dalam kasus suap penerimaan 825 anggota Satpol PP. Namun, panggilan dari penyidik diabaikan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Asyik... Jalan Jodoh - Nagoya Rampung dan Keren

"Hendri sudah kita panggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Untuk selanjutnya, Memo akan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap Hendri. "selanjutnya akan ada perintah membawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

BACA JUGA: 6 Terduga Perompak Dibekuk, Lihat Nih Wajah Sangarnya

Namun, Memo belum bisa menetapkan Hendri sebagai tersangka dalam kasus yang menguak setelah adanya laporan dari enam orang anggota Satpol PP ini. Sebab, hingga Rabu (28/12) pihaknya belum memiliki cukup bukti.

"Untuk ditetapkan sebagai tersangka belum mempunyai cukup alat bukti. Saat ini, kita baru mempunyai satu alat bukti, yakni keterangan dari S (Syamsudin, red)," tuturnya.

BACA JUGA: Belasan Ribu Warga Batam Liburan Natal di Singapura

Dalam berita sebelumnya, salah seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia adalah, Syamsudin yang merupakan salah seorang pegawai Satpol PP golongan III A.

Adapun peran Syamsudin sendiri dalam kasus ini, ia bertugas sebagai penerima uang secara langsung dari para calon honorer Satpol PP. Setelah menerima uang itu, Syamsudin menyetorkan uang itu lagi kepada Syahrial selaku LSM.

Mendapatkan keterangan dari Syamsudin itu, jajaran Sat Reskrim telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Syahrial. Namun, hingga Rabu kemarin, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan masih berhalangan.

"Pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Dalam pemeriksaan saksi harus dalam keadaan sehat," imbuh Memo. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Pemerkosa ABG 19 Tahun Itu Humas Komisi II


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler