jpnn.com, BATAM - Wakapolsek Batuampar AKP Syarifuddin mengatakan tindakan pemerkosaan yang dilakukan Beni Putra alias Randa DG, 21, terhadap WB, 19, bukanlah yang pertama kali.
Ternyata, satu bulan yang lalu, korbannya merupakan seorang mahasiswi. Korban juga diperkosa dan harta benda korban diambil.
BACA JUGA: Ucok Lobang, Betisnya Dilobangi Polisi
Tersangka juga diketahui memposting lowongan pekerjaan di tiga perusahaan besar yakni PT Rapala, PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan PT SIIX. Agar orang percaya dengan lowongan tersebut, tersangka mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan ancaman 12 tahun penjara. Serta pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," sebut Syafruddin seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Jumat (12/2).
BACA JUGA: Pensiun jadi Anggota DPRD Terima Uang Jasa Rp 9 Juta
Syafruddin juga meminta warga, khususnya wanita lebih berhati-hati menanggapi lowongan pekerjaan di medsos. "Semuanya harus ditelusuri. Kalau tak jelas, bisa jadi korban," terangnya.(she/ray)
BACA JUGA: Prostitusi di Lahan Bandara, Pelanggan Jajan Bisa Utang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjata Suami Kebesaran, Ibu Muda Pilih Selingkuh
Redaktur : Tim Redaksi