Mangkir Lagi, KPK Ancam Anak Buah Timur Pradopo

Rabu, 26 September 2012 – 07:45 WIB
JAKARTA - Tiga orang anak buah Jenderal Polisi Timur Pradopo mangkir lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus berlanjut, tiga perwira Polri tersebut diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Perwira Polri yang sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu adalah Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan seorang PNS Polri, Suyatim.

"Akan dicek dulu apa sih alasannya (mangkir). Mudah-mudahan ada alasan yang masuk akal. Kita harap mereka nantinya datang. Karena kalau nggak kan bisa kena pasal 21, dobel. Siapapun yang lakukan obstraction of justice bisa kena," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (25/9) malam.

Kendati demikian, lanjut Bambang, pihaknya tetap akan mengecek terlebih dulu apa alasan mereka tidak hadir. Sehingga bisa ditentukan apakah mereka dipanggil lagi (baik-baik) atau apakah akan panggil sesuai ketentuan UU, yakni dijemput paksa.

Bambang juga menyebutkan pekan depan penyidik berencana melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo. Karena penyidik sudah memeriksa banyak saksi, termasuk tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo yang diperiksa sebagai saksi di Rutan Mako Brimob.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp 90 miliar hingga Rp100 miliar dari proyek senilai Rp198,7 miliar tersebut.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi: Urusan Dengan John Kei Pasti Mati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler