Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi

Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS Bolos

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang mangkir di hari pertama kerja pascalibur lebaran ke Menpan-RB Azwar Abubakar dan Mendagri Gamawan Fauzi, dinilai kurang pas.

Pasalnya, yang pemerintah pusat tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS daerah. Sesuai ketentuan di P Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah atasannya langsung secara berjenjang.

Dalam hal ini, Gatot selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sumut, juga punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mangkir kerja.
"Jadi, yang berwewenang menjatuhkan sanksi itu ya pimpinan instansi dan PPK di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto kepada JPNN Jakarta, kemarin (24/8).

Meski demikian, kata Aris, langkah Gatot melaporkan 89 PNS yang mangkir ke mendagri dan menpan-RB, juga tidak salah jika sekedar sebuah laporan. "Tidak salah tapi pusat tidak bisa memberikan sanksi," imbuhnya.

Dijelaskan, sesuai ketentuan di PP 53, pemberian sanksi sudah diatur secara rinci. Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi juga dirinci secara berjenjang.

Misalnya, di pasal 18 PP 53 dinyatakan, PPK daerah provinsi, yakni gubernur, menjatuhkan sanksi kepada pejabat struktural eselon I, pejabat fungsional jenjang utama, pejabat fungsional umum IV D dan IVE, dan seterusnya. Sedang pejabat struktural eselon I memberikan sanksi kepada pejabat eselon II, dan seterusnya ke bawah secara berjenjang.

Hanya saja, di PP 53 tidak diatur secara khusus jenis sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang mangkir kerja selama sehari. Paling rendah hukuman diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari, yakni berupa teguran lisan. Teguran tertulis diberikan jika PNS mangkir kerja selama enam hari hingga 10 hari.

Sedang yang mangkir 11 hari hingga 15 hari mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinannya. Meski demikian, menurut Aris, PNS yang mangkir selama sehari tetap bisa dijatuhi sanksi oleh atasannya. "Atasannya yang berhak menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Aris.

Ditanya bagaimana tren kedisiplinan PNS pascalibur lebaran dari tahun ke tahun, Aris tidak berani menyebutkan. Hanya saja, lanjutnya, khusus di BKN, trennya membaik dari tahun ke tahun. "Tidak 100 persen tapi mendekati 100 persen. Kalau cuti, itu hak PNS, apalagi kalau sudah direncanakan jauh hari," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (23/8),  Menpan-RB Azwar Abubakar menyatakan, penjatuhan sanksi diserahkan sepenuhnya ke PPK masing-masing instansi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 89 PNS di lingkungan Pemprov Sumut dilaporkan ke Menpan-RB dan mendagri karena mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dan cuti bersama.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis menyebutkan, laporan kepada Menpan-RB dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting No.800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Persilakan KPK Akses Hasil Pemeriksaan Djoko Susilo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler