Mangkir, Syarif Hidayat Kembali Diperiksa KPK

Jumat, 13 Juli 2012 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah yang sempat mangkir saat akan diperiksa Kamis (12/7) kemarin.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan Syarif untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas. "Kemarin dia tidak hadir, hari ini kembali dipanggil penyidik," kata Johan Budi, Jumat (13/7).

Syarif diduga mengetahui banyak terkait suap pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON Riau. Apalagi dalam persidang kasus suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Syarif sering disebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra disebutkan, wakil rakyat di DPRD Riau meminta uang lelah untuk pembahasan dan pengesahan peraturan daerah (Perda) di rumah dinas Topan Andoso Yakin, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011.

Saat itu hadir Lukman Abbas (saat itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza.

"Saat itu Taufan meminta uang lelah Rp1,8 miliar untuk dua Perda yang akan direvisi yakni Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010," ujar JPU dari KPK, Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/6) lalu.

Selain itu Manager Operasional proyek pembangunan main Stadium, Diki Aldianto dari PT Adhi Karya saat bersaksi di sidang kasus suap PON mengungkapkan bahwa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah pernah meminta uang Rp4 miliar.

Syarif, kata Diki, berdalih bahwa uang itu untuk mengatasi kekurangan dana pembangunan venue PON yang anggarannya masih dibahas DPRD Riau.

"Katanya untuk mengatasi kekurangan dana, dia bisa membantu dengan memberikan uang padanya Rp 4 miliar. Tapi tidak dijelaskan pembagiannya kepada siapa saja," kata Diki dalam sidang di Pengadilan Tipikor pekan lalu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan : Waspadai Bom Waktu Birokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler