jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan manipulasi transaksi yang merugikan situs jual beli online Bukalapak hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, dari kasus itu ada tiga tersangka yang ditangkap.
BACA JUGA: Waduh, Nama Chand Kelvin Dicatut Produser Film Abal-Abal
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.
BACA JUGA: Sudah Bayar Tunai Rp 60 Juta, Kholifah Tak Jua Dapat Stan
Dia menuturkan, pelaku beraksi dengan cara seoah-olah melakukan transaksi jual beli di Bukalapak. Dengan transaksi palsu itu, mereka mendapatkan cashback hingga Rp 70 juta.
“Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback,” kata dia di kantornya, Jumat (21/12).
BACA JUGA: Gara-Gara ini Oknum Polisi Dituntut 3,5 Tahun
Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak.
Lalu, tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.
"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka pertama menjadi penjual, maka tersangka dua dan tiga menjadi pembeli atau sebaliknya," katanya.
Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya pengemasan dan jasa kurir.
"Misalnya, penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker dan pembeli memilih barang itu, tapi yang dikirim bukan barang itu melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi sachet," kata Rickynaldo.
Voucher cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga, dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.
"Akibatnya, Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BukaMusik Connectified Tour Akan Tampilkan Dua Band Cadas
Redaktur : Tim Redaksi