Mantaaap... KPK Siap Garap Hasil Audit Petral

Tinggal Tunggu Permintaan Resmi

Jumat, 13 November 2015 – 16:12 WIB
KPK/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hasil audit terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bakal berkembang menjadi kasus dugaan korupsi beberapa sat lagi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan siap mengusut hasil audit tersebut.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, untuk saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa terkait audit Petral. Pasalnya, belum ada pihak yang menyampaikan permintaan resmi untuk melakukannya.

BACA JUGA: Awasi Panyaluran Dana Bansos Jelang Pilkada

"Paling gak (harus) ada laporan masyarakat dulu ya," kata Yuyuk kepada wartawan di KPK, Jumat (13/11).

Meski begitu, lanjut Yuyuk, KPK sadar bahwa banyak pihak yang ingin audit tersebut digarap. Termasuk salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Kapolri: Kami Sudah Siap Pengamanan

Karenanya, tambah Yuyuk lagi, pimpinan KPK sudah membicarakan mengenai audit Petral. "Saat ini belum ada yang bisa disampaikan, tapi intinya KPK siap menangani," ujarnya.

Audit Petral bermula dari pemerintah yang meminta direksi PT Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.

BACA JUGA: KPK Ogah Usut Dugaan Suap Maruli Hutagalung, Ada Apa Nih??

Audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.

Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF  dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.

Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkesan Jalan Ditempat, Kejaksaan Baru Terima 120 SPDP Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler