Terkesan Jalan Ditempat, Kejaksaan Baru Terima 120 SPDP Karhutla

Jumat, 13 November 2015 – 14:21 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia terkesan jalan di tempat.

Sejauh ini, kejaksaan baru menerima 120 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian di sejumlah daerah yang terjadi pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Jokowi Rapat dengan Petinggi Parpol, Pratikno Tak Diajak

"Itu menyebar di daerah yang terjadi kebakaran, misalnya di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Kalau Mabes ada empat SPDP yang diserahkan," kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (13/11).

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, sejauh ini proses pengusutan karhutla terus berjalan. "Sedang berjalan ada yang sudah P21, ada yang sudah tahap dua. Kalau tidak salah yang tahap dua ada 50, yang P21 ada sekitar sepuluh," kata Haiti di Mabes Polri, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Antara Komjen Pol Buwas dan Buaya Liar Agresif

Lantas bagaimana rencana jaksa menggugat perdata perusahaan pembakar lahan? Prasetyo menegaskan, nanti akan dilihat. Yang jelas, kata dia, sejauh ini sudah ada  pertemuan antara Kejagung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus pidananya akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," kata Prasetyo. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jenazah dr Andra Tiba, sang Ibu Menangis, Lemas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dua Tersangka, Lanjut Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler