Mantan Ajudan Wali Kota Ini Absen Tiga Bulan, Kini Terancam Dipecat

Minggu, 11 Juni 2017 – 07:23 WIB
Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman. Foto: radarbanten/jpg

jpnn.com, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Rachmat Hendrawan.

Mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman itu, bahkan terancam dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: PP Sudah Diteken Presiden, THR PNS Segera Cair, Gaji ke-13 Awal Juli

Bersama saudara kembarnya, Rachman Indrawan, Rachmat Hendrawan kerap tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKPSDM Kota Serang R Noer Iman Wibisana mengungkapkan, dua ASN bersaudara itu sudah dipanggil beberapa kali untuk diminta keterangan.

BACA JUGA: Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah

Upaya terakhir BKPSDM melakukan pemanggilan terhadap Rachmat Hendrawan dan Rachman Indrawan, bahkan sampai dilakukan melalui pengumuman di media cetak.

“Tapi, sampai tanggal 7 Juni kemarin, tidak datang juga. Maka, kami lapor ke Pak Wali Kota selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian),” ujar Iman seperti dilansir Radar Banten, Sabtu (9/6).

BACA JUGA: Ribuan Guru Tagih Pembayaran TPP

Iman memastikan, Rachmat Hendrawan tidak lagi menjadi ajudan Wali Kota Serang. Dia telah menjadi staf pelaksana. Sementara, Rachman Indrawan adalah sekretaris di salah satu kelurahan di Kota Serang.

Iman mengatakan, sanksi yang akan diberikan terhadap dua saudara kembar tergantung kebijakan Wali Kota, meskipun sanksi ringan dan sedang sudah diberikan sebelumnya.

“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Wali Kota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap, Pak Wali Kota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang. Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.

“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan, PNS Tiga Kali Gajian


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler