jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
BACA JUGA: Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah
"Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
BACA JUGA: Wow, Pemerintah sudah Siapkan THR Dewan Sebegini
Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Uhuy⦠MenPAN-RB Pastikan Gaji 13 dan THR Segera Cair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad