Mantan Anak Buah Buka-bukaan soal Juliari, PT Sritex dan Proyek Tas Bansos

Senin, 15 Maret 2021 – 23:57 WIB
Arsip. Mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020), sebagai tersangka suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan pihak di balik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang memegang proyek pengadaan goodie bag atau tas kain untuk Bansos Covid-19.

Adi mengungkapkan bahwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang merekomendasikan PT Sritex.

BACA JUGA: Kubu Juliari Sebut Keterangan Sejumlah Saksi Tidak Konsisten di Persidangan, Ada Apa Ini?

Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Dalam sidang itu, Matheus Joko Santoso juga dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Anak Buah Juliari Mengaku Uang Fee Bansos Covid-19 Mengalir kepada Pejabat BPK

Awalnya, penasihat hukum terdakwa Harry Sidabukke menyinggung soal pengadaan goodie bag kepada Adi dan Matheus. Adi dan Matheus menjawab kompak tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan PT Sritex.

Menurut Matheus, pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi Bansos Covid-19.

BACA JUGA: Kubu Juliari Batubara Soroti Saksi yang Tak Konsisten di Persidangan

Sementara Adi mengaku hanya mendapatkan informasi siapa sosok yang merekomendasikan PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu arahan Pak Menteri. Tetapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," ungkap Adi.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun anggaran 2020. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler