jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Andri Tristianto Sutrisna, 13 tahun penjara. Dia adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan," ucap JPU KPK Fitroh Rohcayanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Haris Azhar Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Selain pidana penjara, mantan anak buah Ketua MA Hatta Ali ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan, Jaksa menyatakan, Andri tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Andri merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama MA.
BACA JUGA: KPK Garap Staf dan Juru Sita PN Jakpus
Menurut Jaksa, perbuatan Andri memutus harapan pencari keadilan. Karenanya, tegas Jaksa, tidak ada alasan pemaaf atau pengampunan bagi terdakwa sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.
Andri dituntut karena menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat Rp 400 juta. Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: PDIP Yakin Jokowi Tak Nyaman Jadi Dagangan Golkar
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Keterlibatan Ajudan EE Mangindaan
Redaktur : Tim Redaksi