jpnn.com, POSO - Basri alias Bagong, salah satu narapidana terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah menjalani hukuman mengimbau semua terduga teroris di Poso, termasuk Ali Kalora, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Imbauan itu terekam dalam video berdurasi kurang lebih 1 menit 53 detik, yang tersebar.
BACA JUGA: Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan Memburu DPO MIT Poso
Video itu dikonfirmasi polisi di Poso, Sulteng, Selasa (24/8).
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, nama saya Basri alias Ayas alias Bagong alias Opa. Alhamdullilah, saya dalam keadaan baik, baik dan sehat sehat. Saya turun untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucap mantan anak buah pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso itu.
BACA JUGA: AKBP Bronto: Satu DPO Teroris Pimpinan Ali Kalora Tewas Tertembak
Basri yang juga diduga pernah memimpin kelompok itu setelah Santoso tewas mengimbau kepada DPO teroris di Poso untuk segera berhenti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kakak-kakakku, saudara-saudaraku yang masih ada di hutan, kalau kalian takut untuk turun menyerahkan diri, saya yang akan bertanggung jawab. Sayalah yang akan menjemput kalian. Saya akan jemput kalian. Bapak-bapak kita dari polisi memperlakukan saya baik-baik, melebihi saudara mereka sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Satgas Madago Raya Beber Identitas DPO MIT Poso yang Tewas saat Kontak TembakÂ
Dia juga mengajak kelompok tersebut untuk bersama-sama membangun Kabupaten Poso lebih baik ke depan.
"Sekali lagi, marilah kita turun, marilah kita turun, sudah tinggalkan perbuatan kita yang melanggar hukum. Kita bangun Poso," ujarnya.
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi media Selasa (24/8) di Poso membenarkan beredarnya video napi teroris Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa.
“Iya benar, telah beredar video dengan durasi satu menit 53 detik dari narapidana teroris di Poso yaitu Saudara Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa. Isi video tersebut adalah ajakan kepada DPO teroris di Poso yang masih ada di gunung untuk segera turun dan menyerahkan diri,” katanya.
Basri sebelumnya merupakan salah satu DPO teroris di Poso.
Dia ditangkap pada 2008.
Basri terbukti melakukan terorisme.
Pengadilan Negeri di Jakarta menjatuhkan vonis selama 19 tahun penjara untuk Basri.
Pada 2013, dia sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, dan bergabung bersama Santoso.
Namun, setelah tewasnya Santoso, Basri menyerahkan diri kepada satgas pada 14 September 2016, yang saat itu masih bersandi Operasi Tinombala.
Satuan Tugas Operasi Madago Raya juga terus menyerukan upaya persuasif dan humanis kepada enam DPO teroris Poso, Ali Kalora cum suis.
Basri adalah salah satu contoh pelaku tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang menyerahkan diri dan diperlakukan sebaik-baiknya oleh Kepolisian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy