jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Putu Sudiartana dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 300 Juta.
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).
BACA JUGA: Pengusaha ini Pengin Segera Ditahan KPK
Jaksa menyatakan Putu menerima Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan, melalui sekretarisnya Novianti. Menurut jaksa, Putu mengetahui uang tersebut dimaksudkan agar membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) di APBN Perubahan 2016 untuk pembangunan jalan di Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, jaksa juga mengatakan Putu menemui anggota Banggar DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto agar memasukkan anggaran untuk Sumbar tersebut dalam APBN Perubahan 2016.
BACA JUGA: DPR Kritik Mendag Tentang Kebijakan Impor Gula Mentah
Selain suap, Putu juga dinyatakan jaksa terbukti menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar. Kemudian, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan SGD 40.000, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Putu. Adapun hal yang memberatkan perbuatan Putu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR.
BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Kebudayaan
Menanggapi tuntutan itu, Putu meminta waktu dua minggu mengajukan pembelaan. "Saya minta waktu dua minggu. Saya ajukan pleidoi secara pribadi dan juga pengacara," kata Putu di persidangan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Gulirkan Hak Angket Tentang Penyadapan
Redaktur & Reporter : Boy