Mantan Anggota Dewan Dicambuk

Sabtu, 13 Desember 2014 – 02:01 WIB

jpnn.com - SIMEULUE -  Lima pria pelaku pelanggar qanun syariat islam di Simeulue dieksekusi cambuk 7-8 kali, digelar secara terbuka untuk umum, Jumat (12/12). Dari ke lima pelaku salah satunya mantan anggota dewan Simeulue.

Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan sekitar 1000 warga, termasuk pejabat Pemkab, Muspida, anggota Dewan dan para tokoh masyarakat, yang berjubel di halaman mesjid Baiturrahmah, Kota Sinabang.
 
Kajari Sinabang Widji Tri Widjaja SH, yang memimpin eksekusi cambuk terhadap Usman Ubit, 7 kali cambuk, Amiruddin 7 kali cambuk, Asnawi 8 kali cambuk, Wandi 8 kali cambuk, dan Samsaril 8 kali cambuk.
 
Diantara Lima pria yang dieksekusi cambuk oleh tiga orang algojo tersebut, terdapat salah seorang mantan anggota DPRK Simeulue, yakni Asnawi, yang terbukti bersalah dan sah, telah melakukan judi, yang ditangkap awal tahun 2014 lalu.
 
Adapun pelanggar qanun syariat yang dieksekusi cambuk tersebut, seharusnya 8 orang namun yang hadir hanya lima orang dan tiga orang atas nama, Zuhri divonis 7 kali cambuk, Pemelu 7 kali cambuk dan Wan Nikmat Rahman 8 kali cambuk, tidak berada ditempat dan sedang melaksanakan dinas luar.
 
"Alhamdulillah atas kerjasama dan dukungan warga Simeulue, eksekusi cambuk telah dilaksanakan terhadap 5 orang dan masih ada tiga orang, salah satunya Pegawai, yang diketahui sedang dinas luar," kata Kajari Widji Tri Widjaja SH, yang ditemui sesaat setelah pelaksanaan eksekusi cambuk, Jumat (12/12).
 
Meskipun ketiga tervonis cambuk itu, sebut Kajari Widji Tri Widjaja SH, tetap diupayakan untuk dilaksanakan dan bila ketiganya menghindar hingga batas waktu yang ditetapkan akan dilakukan upaya paksa dan dicambuk di depan umum.
 
 "Tetap dilaksanakan cambuk terhadap 3 orang yang tidak hadir hari ini, bila mereka menghindar, upaya penjemputan paksa pasti kita lakukan," tegasnya. (mag-52)

BACA JUGA: Kos-kosan jadi Tempat Mesum, Pejabat Pemko Risau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Zebra Dua Pekan, Hanya Jaring 70 Kendaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler