Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 – 22:19 WIB
Majelis Hakim membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, IDI - Sebagai mantan anggota dewan, perbuatan Usman Sulaiman sangat tidak terpuji.

Dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

BACA JUGA: Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Gantung diri Ditangkap, Ternyata WNA

Atas hal tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen itu dengan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11).

BACA JUGA: AHY Sebut Hal Penting Jadi Perhatian Jenderal Andika Saat Jabat Panglima TNI

Selain memvonis Usman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

BACA JUGA: Perintah Pangdam Pattimura ini Sangat Tegas, Jangan Main-main

Sedangkan terdakwa lain atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Cherry Arida, Harry Arhfan dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler