PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Riau, Ri, ditangkap polisi saat sedang nyabu bersama sang istri, Ni. Kini pasutri ini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Sepasang pemakai narkotika jenis sabu ini ditangkap personel Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
'"Keduanya ditangkap bersama barang bukti tiga paket sabu senilai Rp3 juta," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar.
Pasangan suami istri ditangkap pada Jumat (30/1) lalu. Informasi mengenai keduanya didapat dari laporan masyarakat.
Saat digerebek di jalan Suka jaya Labuh Baru Barat Pekanbaru, sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya tidak bisa mengelak.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu-sabu berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil. Selain itu juga ada sepasang alat hisap atau bong, timbangan digital, belasan plastik bening berukuran kecil dan satu unit handphone.
Ternyata selain pemakai, dari pengembangan penyelidikan, pasutri ini juga mengedarkan barang haram itu.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku belum lama menjadi pemakai dan pengedar sabu-sabu," demikian tambahan informasi yang disampaikan Kanit I Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Slamet pada RPG.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112, 114 junto 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Demam Berdarah Kian Menggila
Ri diketahui pernah menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Dia juga pernah ikut penjaringan bakal calon wakil Gubernur Riau yang digelar PDIP. (c/val)
BACA JUGA: Istri Dijatah Sekali Sebulan, Suami Ternyata Main Sabun
BACA JUGA: Apel AS Berbakteri, Kembali Cinta Apel Lokal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lestarikan Budaya Bali, PT Balai Pustaka Gandeng Taman Nusa
Redaktur : Tim Redaksi