ANDOOLO - Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara merilis adanya tunggakan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD Konawe Selatan Periode 2004-2009 lalu. Temuan BPK dengan kesimpulan untuk dilakukan pengembalian sejak tahun 2006 lalu itu hingga kini belum juga diselesaikan, bahkan terkesan membebankan secara keseluruhan kepada sekretarat DPRD.
Temuan itu di antaranya belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional Ketua, wakil Ketua dan anggota DPRD Konsel dinggap fiktif, pembelian suku cadang kendaraan dinas yang fiktif, kelebihan perjalanan dinas, perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif, serta kerjasama dengan salah satu perusahaan asuransi, dan pembangunan rehab kantor.
Untuk temuan BPK di DPRD Konsel sejak tahun 2004-2009 sebanyak Rp 825 juta lebih, dan hingga saat ini belum dikembalikan, khususnya bagi mantan anggota DPRD periode sebelumnya. Adapun rincian temuan BPK yang harus dikembalikan ke pemerintah daerah itu masing-masing. Denda
Keterlambatan Pekerjaan Kantor dan kekurangan Volume sebesar Rp 117 juta. Temuan ini saat dijabat Sekretaris DPRD Konsel Drs H Sanip Tora pada tahun 2006, Perjanjian kerjasama Asuransi PT Askes Bumi Putra Muda sebesar Rp 108 juta dan temuan ini saat sekwan DPRD dijabat Drs Kahar Hidayat pada tahun 2007.
Kegiatan belanja BBM yang diduga fiktif pada tahun 2008 sebesar Rp 174,6 juta dan dan belanja suku cadang kendaraan dinas anggota DPRD sebesar Rp 241,7 juta dan sekwannya saat itu dijabat oleh Dra Masra Malaka. "Disini ditemukan adanya belanja Bahan Bakar Minyak dan suku cadang tidak dipertanggunghawabkan alias fiktif, sehingga BPK menyimpulkannya harus dikembalikan uang kepada daerah,"ujar Kepala Inspektorat Konsel Drs Armunanto, kemarin saat membeberkan temuan BPK pada tahun 2006-2009 lalu.
Selain temuan tersebut juga terdapat biaya kelebihan perjalanan dinas anggota DPRD Konsel seperti Punardin, Pin, Hj Bunga, Hj Farida Setyawati, perjalanan dinas ganda atas nama Syarifuddin. Belanja perjalanan dinas fiktif kepada anggota DPRD seperti Albert Pabangke dan sejumlah staf sekretariat seperti Edy Asnul, Taluru, juga sudah mantan ketua DPRD Konsel Edy, S.Sos. "Temuan ini mencapai puluhan juta rupiah, dan ini sudah beberapa kali diminta untuk pengembalian, tetapi hingga saat ini belum juga dikembalikan,"ujar Sekwan Konsel Suhri Badawi seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Kamis (17/1).
Begitu juga temuan BPK lainnya terkait kelebihan pembayaran perjalanan Dinas yang harus dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Konsel sebanyak 42,1 juta pada tahun 2009 juga belum ada yang bergeming. Mantan anggota DPRD yang dibayarkan kelebihan perjalanan Dinas dan harus mengembalikan itu antara lain Jamhuri Karim, Risman Togala, Hj Bunga, Farida Setyawati, I Made Suparna, Larombu, Muh Rum Toasa, Ndomari, Pin, Sitti Nasrawati, Syarifuddin Efendi, dan salah satu staf sekretarit DPRD, Taluru.
"Ini juga sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dengan kelebihan masing-masing, tetapi hingga kini juga belum mengembalikan. Dan apabila tidak dikembalikan, maka temuan ini akan diserahkan ke pihak penegak hukum,"terang mantan Kepala Dinas Pertanian itu.
Selain itu juga ada beberapa temuan lain seperti pengadaan barang dan jasa yang mengalami keterlambatan dan harus mengembalikan oleh pihak rekanan yang mencapai ratusan juta. Terkait hal ini pihak Sekwan telah menyampaikan kepada rekanan yang dimaksud, diantaranya perusahaan milik I Ketut Winarso dan perusahaan berbendera PT Konawe Pratama. Terkait hal ini Bupati Konsel H Imran telah memerintahkan untuk bersurat ke masing-masing mantan anggota DPRD dan pimpinan perusahaan untuk segera mengembalikan ke kas daerah. "Untuk temuan BPK untuk kerugian keuangan daerah sebesar Rp 825 Juta. Temuan itu BPK untuk dikembalikan, tetapi jika tidak dikembalikan maka akan diproses hukum,"tandasnya. (era)
Temuan itu di antaranya belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional Ketua, wakil Ketua dan anggota DPRD Konsel dinggap fiktif, pembelian suku cadang kendaraan dinas yang fiktif, kelebihan perjalanan dinas, perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif, serta kerjasama dengan salah satu perusahaan asuransi, dan pembangunan rehab kantor.
Untuk temuan BPK di DPRD Konsel sejak tahun 2004-2009 sebanyak Rp 825 juta lebih, dan hingga saat ini belum dikembalikan, khususnya bagi mantan anggota DPRD periode sebelumnya. Adapun rincian temuan BPK yang harus dikembalikan ke pemerintah daerah itu masing-masing. Denda
Keterlambatan Pekerjaan Kantor dan kekurangan Volume sebesar Rp 117 juta. Temuan ini saat dijabat Sekretaris DPRD Konsel Drs H Sanip Tora pada tahun 2006, Perjanjian kerjasama Asuransi PT Askes Bumi Putra Muda sebesar Rp 108 juta dan temuan ini saat sekwan DPRD dijabat Drs Kahar Hidayat pada tahun 2007.
Kegiatan belanja BBM yang diduga fiktif pada tahun 2008 sebesar Rp 174,6 juta dan dan belanja suku cadang kendaraan dinas anggota DPRD sebesar Rp 241,7 juta dan sekwannya saat itu dijabat oleh Dra Masra Malaka. "Disini ditemukan adanya belanja Bahan Bakar Minyak dan suku cadang tidak dipertanggunghawabkan alias fiktif, sehingga BPK menyimpulkannya harus dikembalikan uang kepada daerah,"ujar Kepala Inspektorat Konsel Drs Armunanto, kemarin saat membeberkan temuan BPK pada tahun 2006-2009 lalu.
Selain temuan tersebut juga terdapat biaya kelebihan perjalanan dinas anggota DPRD Konsel seperti Punardin, Pin, Hj Bunga, Hj Farida Setyawati, perjalanan dinas ganda atas nama Syarifuddin. Belanja perjalanan dinas fiktif kepada anggota DPRD seperti Albert Pabangke dan sejumlah staf sekretariat seperti Edy Asnul, Taluru, juga sudah mantan ketua DPRD Konsel Edy, S.Sos. "Temuan ini mencapai puluhan juta rupiah, dan ini sudah beberapa kali diminta untuk pengembalian, tetapi hingga saat ini belum juga dikembalikan,"ujar Sekwan Konsel Suhri Badawi seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Kamis (17/1).
Begitu juga temuan BPK lainnya terkait kelebihan pembayaran perjalanan Dinas yang harus dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Konsel sebanyak 42,1 juta pada tahun 2009 juga belum ada yang bergeming. Mantan anggota DPRD yang dibayarkan kelebihan perjalanan Dinas dan harus mengembalikan itu antara lain Jamhuri Karim, Risman Togala, Hj Bunga, Farida Setyawati, I Made Suparna, Larombu, Muh Rum Toasa, Ndomari, Pin, Sitti Nasrawati, Syarifuddin Efendi, dan salah satu staf sekretarit DPRD, Taluru.
"Ini juga sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dengan kelebihan masing-masing, tetapi hingga kini juga belum mengembalikan. Dan apabila tidak dikembalikan, maka temuan ini akan diserahkan ke pihak penegak hukum,"terang mantan Kepala Dinas Pertanian itu.
Selain itu juga ada beberapa temuan lain seperti pengadaan barang dan jasa yang mengalami keterlambatan dan harus mengembalikan oleh pihak rekanan yang mencapai ratusan juta. Terkait hal ini pihak Sekwan telah menyampaikan kepada rekanan yang dimaksud, diantaranya perusahaan milik I Ketut Winarso dan perusahaan berbendera PT Konawe Pratama. Terkait hal ini Bupati Konsel H Imran telah memerintahkan untuk bersurat ke masing-masing mantan anggota DPRD dan pimpinan perusahaan untuk segera mengembalikan ke kas daerah. "Untuk temuan BPK untuk kerugian keuangan daerah sebesar Rp 825 Juta. Temuan itu BPK untuk dikembalikan, tetapi jika tidak dikembalikan maka akan diproses hukum,"tandasnya. (era)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unik, Bupati Lantik Pejabat di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi