jpnn.com - BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra. Dia adalah H Suyono, mantan anggota DPRD Kalsel.
“Kita sudah tetapkan Suyono dari PDIP sebagai tersangka Bansos,” tegas Kasi Penkum Erwan Suwarna, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Beri Kemudahan Kombatan Masuk TNI
Penetapan Suyono sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print -04/Q.3/Fd.1/10/2014. Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku. Namun Erwan enggan membeberkan secara gamblang penyelewengan yang dilakukan eks anggota dewan tersebut.
“Kalau sudah pemberkasan baru bisa,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengisian Jabatan Gubernur Riau Tunggu PP Pelengkap Perppu Pilkada
Sekadar mengingat, dalam perkara ini sudah ada enam orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. Saat ini, berkas perkara kasus korupsi yang sempat menjadi sorotan masyarakat di Kalsel tersebut sudah bergulir di pengadilan dan keenam tersangka sudah dalam proses persidangan.
Sejumlah saksi mulai dari pihak eksekutif, penerima dana Bansos sampai legislatif sudah dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar.
BACA JUGA: Warga Lereng Merapi Gelar Ritual Caosan
Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Jazz Cium Pohon, 1 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi