Mantan Anggota DPRD Sebar Foto Begituan dengan Wanita Muda

Kamis, 19 Juli 2018 – 10:28 WIB
Mantan anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Andi Walinono divonis 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena menyebarkan foto panas saat dirinya bersebadan dengan wanita. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Mantan anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Andi Walinono divonis 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena menyebarkan foto panas saat dirinya bersebadan dengan wanita muda.

Sidang yang berlangsung di PN Balikpapan, Selasa (17/7), berlangsung selama kurang dari 30 menit.

BACA JUGA: Pakai Baju Seksi, Siswi SMP Berfoto Panas di Sekolah

Dalam sidang tersebut Andi didampingi kuasa hukumnya, Yohanes Markoko.

“Saya tidak mau beri tanggapan,” kata Andi saat hendak keluar dari ruang sidang sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (19/7).

BACA JUGA: Diputusi, Pelajar Tebar Foto Tanpa Busana Sang Pacar

Sementara itu, Yohanes mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang putusan tersebut.

“Ada waktu seminggu. Apakah banding atau tidak putusan tersebut, kami pikirkan dulu,” kata Yohanes.

BACA JUGA: Ssttt, Model Foto Panas Ini Ngebet Jadi PNS

Sebelumnya Andi dilaporkan oleh perempuan muda pada Maret 2017 lalu.

Perempuan itu tidak terima tubuhnya diabadikan oleh Andi saat mereka bersebadan di hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

Andi juga diduga sudah menyebarkan foto tanpa busana perempuan muda itu ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 28 Desember 2017.

Dia dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Andi dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan maksimal 12 tahun. (aim/one/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Siswi SMA Nyaris Tanpa Busana Tersebar di Instagram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler