Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara

Senin, 09 Oktober 2023 – 18:45 WIB
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Seorang mantan anggota Polri, DE (35) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga menjual narkoba jenis ganja.

Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Tas Tergeletak di Pinggir Jalan, Isinya Bikin Kaget Pak Polisi

Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan DE ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Tonny di Mapolda Bengkulu, Senin (9/10).

BACA JUGA: Bawa Celurit, 8 Pelajar yang Hendak Tawuran Ditangkap Polisi

Dari penangkapan mantan polisi tersebut, Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.

"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ungkapnya.

BACA JUGA: Diduga Mau Tawuran, 8 Remaja Anggota Geng Motor di Karawang Ditangkap Polisi

Selain itu, anggotanya juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.

Adapun pelaku terancam dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pelaku DE diketahui diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 karena desersi atau meninggalkan tugas. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler