jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan masih memburu tujuh pelaku pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Mayat Andreas ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
BACA JUGA: Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
"Masih ada tujuh pelaku lainnya sedang pengejaran, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Nanti akan kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat.
Dia mengatakan peran ketujuh pelaku itu turut membantu dan melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
Hingga saat ini, pihaknya telah menangkap empat terduga pelaku, yakni berinisial CJS (23), warga Klambir V, Kematan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kemudian, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Deli Serdang," kata dia.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Gidion mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
"Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada Rabu (18/12/2024), kami membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya.
Gidion menyebutkan adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas adalah masalah mobil rental.
"Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun, korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban," ujar dia.
Adapun peran pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labuhanbatu Utara. Oleh para pelaku mayat korban Andreas ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.
Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana," jelas Gidion. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti