Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan

Rabu, 25 Desember 2024 – 10:34 WIB
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com - Penyidik Polres Karawang mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyebut mayat tanpa identitas yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo

Sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas terjadi pada Sabtu (21/12), di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas korban, serta menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya

Korban yang ditemukan tewas merupakan sopir taksi online, sedangkan pelaku berinisial AS (42) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap di daerah sekitar Kebumen, Jawa Tengah.

Pelaku terancam pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati.

BACA JUGA: Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?

Adapun motif pelaku merencanakan pembunuhan itu adalah ingin menguasai kendaraan mobil milik korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi, setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," tuturnya.

Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.

Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler