jpnn.com, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian.
BACA JUGA: Nirina Zubir Geram Mendiang Ibunya Difitnah, Begini Katanya
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim membacakan vonis.
BACA JUGA: Umi Pipik Izinkan Anak-anaknya Nikah Muda, Ini Syaratnya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Pasangan suami istri tersebut didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: PINTU Prioritaskan Keamanan Berinvestasi Crypto
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah