jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi PINTU mengupas secara mendalam mengenai investasi crypto lewat podcast bertajuk 'Aman Gak Sih Crypto?', bersama dengan Timothius Martin, Chief Marketing Officer PINTU dan Malikulkusno Utomo, General Counsel PINTU.
Timothius menuturkan bicara tentang keamanan investasi crypto kita perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset crypto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA: OneAset Permudah Masyarakat Berinvestasi
"Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset crypto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujar Timo.
Timo menambahkan, PINTU sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor.
BACA JUGA: Harga Cabai Mahal, 5 Resep Sambal Ini Wajib Dicoba Para Penikmat Pedas
"Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset crypto milik pengguna yang ada di PINTU. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet," tutur dia.
Oleh karena itu, aset yang ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya.
BACA JUGA: Pemerintah Terus Berinovasi Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat
Investasi crypto dikenal dengan volatilitasnya, meski begitu investor crypto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh.
Data dari Bappebti jumlah investor crypto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 212 triliun.
Malikulkusno Utomo mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari 1 Mei 2022.
"Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan. Itu merupakan prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," terang dia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada