SAMARINDA - Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati, gadis berusia 16 yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Hal ini terungkap dari penuturan Melati saat memberikan keterangan di Polsekta Samarinda Utara, Rabu (17/4) malam lalu. "Dia sering bertanya dengan tetangga di sekitar rumah tentang situasi rumah saya. Misalnya nanya jam berapa orang tua saya pulang, atau sama siapa saya di rumah," jelas Melati.
Melati mengenal sosok Kudri sudah cukup lama. Karena orang tua korban sering menggunakan jasa pengobatan Kudri jika ada anggota keluarganya yang sakit. "Saya juga ada beberapa kali mengantar adik saya ke rumahnya. Tapi saat itu saya tidak ada pikiran dia mau berbuat cabul terhadap saya," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa mengatakan bahwa Kudri sudah berstatus tersangka. "Surat Perintah Penahanan sudah dikeluarkan. Dia (Kudri, red) berstatus tersangka. Dijerat Pasal Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Mustapa.
Menurut Mustafa ada beberapa indikasi niat cabul Kudri sudah direncanakan. "Beberapa indikasi bahwa tersangka berniat cabul sudah terlihat saat ia memaksakan diri mengurut korban. Menyuruh korban masuk ke dalam kamar, memaksa korban melepas pakaian dan menarik paksa sarung dan pakaian dalam korban. Menggerayangi kemaluan korban hingga mengalami pendarahan, hal ini diperkuat dengan hasil visum," jelasnya.
Polisi juga menyita sehelai celana dalam yang terdapat bercak darah dan selembar sarung yang digunakan korban saat diurut dan dicabuli tersangka.
Bahkan dari keterangan Melati saat dimintai keterangan di Polsekta Utara, Kudri sempat mengeluarkan alat vitalnya di depan korban dan merayu korban berhubungan intim. Dan pada saat itulah, korban sadar bahwa dirinya terancam bahaya.
"Begitu melihat gelagat tersangka yang tidak baik itu, korban lalu mengambil kain sarung dan lari keluar kamar. Hanya dengan memakai sarung, dia keluar rumah dan meminta pertolongan tetangganya," beber perwira polisi ini kepada Samarinda Pos (JPNN Grup).
Terlepas dari kasus cabul, dari catatan kepolisian, ternyata Kudri pernah diamankan karena diduga terlibat peredaran togel. "Dia pernah terlibat kasus togel dan diamankan di Polsek," ucapnya lagi.
Kudri pun kini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan sanksi hukum yang tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. (bro/fuz/jpnn)
Hal ini terungkap dari penuturan Melati saat memberikan keterangan di Polsekta Samarinda Utara, Rabu (17/4) malam lalu. "Dia sering bertanya dengan tetangga di sekitar rumah tentang situasi rumah saya. Misalnya nanya jam berapa orang tua saya pulang, atau sama siapa saya di rumah," jelas Melati.
Melati mengenal sosok Kudri sudah cukup lama. Karena orang tua korban sering menggunakan jasa pengobatan Kudri jika ada anggota keluarganya yang sakit. "Saya juga ada beberapa kali mengantar adik saya ke rumahnya. Tapi saat itu saya tidak ada pikiran dia mau berbuat cabul terhadap saya," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa mengatakan bahwa Kudri sudah berstatus tersangka. "Surat Perintah Penahanan sudah dikeluarkan. Dia (Kudri, red) berstatus tersangka. Dijerat Pasal Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Mustapa.
Menurut Mustafa ada beberapa indikasi niat cabul Kudri sudah direncanakan. "Beberapa indikasi bahwa tersangka berniat cabul sudah terlihat saat ia memaksakan diri mengurut korban. Menyuruh korban masuk ke dalam kamar, memaksa korban melepas pakaian dan menarik paksa sarung dan pakaian dalam korban. Menggerayangi kemaluan korban hingga mengalami pendarahan, hal ini diperkuat dengan hasil visum," jelasnya.
Polisi juga menyita sehelai celana dalam yang terdapat bercak darah dan selembar sarung yang digunakan korban saat diurut dan dicabuli tersangka.
Bahkan dari keterangan Melati saat dimintai keterangan di Polsekta Utara, Kudri sempat mengeluarkan alat vitalnya di depan korban dan merayu korban berhubungan intim. Dan pada saat itulah, korban sadar bahwa dirinya terancam bahaya.
"Begitu melihat gelagat tersangka yang tidak baik itu, korban lalu mengambil kain sarung dan lari keluar kamar. Hanya dengan memakai sarung, dia keluar rumah dan meminta pertolongan tetangganya," beber perwira polisi ini kepada Samarinda Pos (JPNN Grup).
Terlepas dari kasus cabul, dari catatan kepolisian, ternyata Kudri pernah diamankan karena diduga terlibat peredaran togel. "Dia pernah terlibat kasus togel dan diamankan di Polsek," ucapnya lagi.
Kudri pun kini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan sanksi hukum yang tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. (bro/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu RT Rayu Korban jika Bertamu Sendirian
Redaktur : Tim Redaksi