Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi

Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, BENGKULU - Tersangka korupsi dana hibah KONI Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 senilai Rp 15 miliar bertambah lagi. 

Kali ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

"Benar, penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno di Bengkulu, Kamis (5/8). 

BACA JUGA: Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing

Berdasar hasil penyidikan, ujar Sudarno, polisi menemukan adanya kerugian negara Rp 11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang berjumlah Rp15 miliar.

Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk Mufran Imron.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Ini Akhirnya Diringkus di Bengkulu

Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.

"Dia, kan, bendahara, jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata perwira menengah Polri ini.

Penyidik menjerat F dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan. 

Termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler