jpnn.com, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memasukan FW (inisial) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 berinisial FW tengah diburu tim intelijen Kejari.
BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Mbak Leni dan Anaknya Tak Berkutik saat Disergap
Kejari PALI memasukkan nama FW ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.
FW tersandung kasus dugaan penyelewengan anggaran di DPRD PALI pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Umar dan NN Duel Pakai Sajam, Jleb, Jleb, Satu Orang Mandi Darah
Sementara untuk panggilan kedua, ketiga dan keempat FW tidak menampakan diri.
Bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka, FW juga tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Satu Keluarga Berbuat Terlarang di Rumah, Lihat Tuh Penampakannya, Ya Ampun
Penetapan DPO ini dijelaskan Kasi Intel M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus Andi Purnomo SH.
“Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan pertama. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” ungkap M Fadli Habibi.
Setelah ditetapkan menjadi DPO, jaksa akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03) sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020.
Mantan Sekwan SH juga terjerat kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI pada tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. (ebi/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi