jpnn.com, BANYUWANGI - Irawan Saputro, 45 tidak jera juga tinggal di penjara. Pria yang pernah mengelola tempat hiburan malam Green Diamond itu kembali berurusan dengan polisi dalam perkara narkoba.
Dua hari lalu Irawan disergap polisi di sebuah rumah kos sebelah utara GOR Tawangalun.
BACA JUGA: Kakak Beradik Kompak Pesta Sabu-Sabu
Pria ber-KTP Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, itu diringkus saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di kamar kosnya.
''Tersangka Irawan kami tangkap di sebuah rumah kos yang ada di utara GOR Tawangalun di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri,'' ujar Kasatnarkoba AKP Muhammad Indra Nadjib.
BACA JUGA: Merry Nyabu Demi Senangkan Suami
Dari tangan Irawan, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,15 gram.
Perinciannya, satu paket seberat 0,87 gram dan satu paket lainnya seberat 0,28 gram.
BACA JUGA: Terbongkar Rahasia, Suami Istri Suka Nyabu Bareng
Dari kamar kos tersebut juga diamankan satu buah bong dari botol bekas minuman energi serta satu unit ponsel.
''Saat kami sergap, tersangka hendak mengonsumsi sabu-sabu seorang diri di kamar kosnya,'' ungkap Nadjib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi, Irawan belum genap sebulan menghirup udara bebas.
Sebelumnya, dia dipenjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kini dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama. (ddy/aif/c19/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Asian Games
Redaktur & Reporter : Natalia