Langkah itu diambil karena surat pemanggilan yang dilayangkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak pernah dipenuhi tersangka.
"Pemeriksaannya dijadwalkan dalam pekan ini dan satu pekan ke depan. Jika tidak juga dipenuhi tersangka, kita akan siapkan kendaraannya jika tersangka tidak memiliki kendaraan (dijemput paksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum"at (14/12).
Sadono mengatakan, dalam kasus ini diketahui pembangunan gedung di atas area tanah seluas 5 hektare itu tidak pada peruntukannya. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan area atau lokasi yang direncanakan sebelumnya. Untuk pembangunan proyek multiyears itu dibangun di lain desa," beber Sadono.
Disebutkan Sadono, tersangka yang dijadwalkan untuk pemeriksaannya pada Kamis (13/12) dan Jumat (14/12) kemarin, tidak dipenuhi dipenuhi tersangka. "Jadi kami layangkan pemanggilan yang kedua pekan depan. Kalau tidak juga dipenuhi kita akan siapkan kenderaannya," ujarnya.
Alasan ketidakhadiran mantan bupati Palas itu memenuhi pemanggilan penyidik, disebutkan Sadono karena sedang mengurus proses pemecatan sebagai Bupati Palas. Namu, menurut Sadono hal itu bukan alasan yang patut dan wajar dihadapan hukum.
Sadono menyebut, dalam kasus ini juga, ada beberapa orang yang diduga terlibat sedang didalami dan terus ditelusuri. Namun Sadono belum mau menyebutkan nama-nama beberapa orang yang disebutkannya diduga terlibat dalam kasus ini.
Sadono menegaskan, dalam bulan ini kasus terhadap mantan Bupati Palas Basyrah Lubis itu akan segera dituntaskan. "Dalam bulan ini harus tuntas. Kita sudah punya jadwal dalam penuntasan kasus korupsi," tegasnya.
Menurut Sadono, pihaknya juga sudah memegang bukti yang lebih kuat setelah berkordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Bahkan kasus tersebut sudah digelar perkaranya, ditemukan adanya penyimpangan anggaran DAK/DAU. "Bentuk korupsi yang dilakukan, karena adanya penyimpangan setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Palas, namun ada pembatalan," jelasnya.
Ditanya pemeriksaan Ketua DPRD Padang Lawas HM Ridho, Sadono mengakui HM Ridho sudah diperiksa pada Selasa (11/12) lalu. Namun HM Ridho diperiksa sebagai saksi. Menurut Sadono, keterangan HM Ridho untuk membunyikan dan menguatkan serta dijadikan kekuatan penyidik untuk keterangan tersangka Basyrah Lubis.
"Tersangka bisa saja mengelak dari lontaran pertanyaan jika tidak ada senjata yang dipegang oleh penyidik. Pernyataan HM Ridho menjadi bukti pendukung dari bukti yang sudah dukumpulkan penyidik," ujarnya.
Sebagaiamana pemberitaan sebelumnya, dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) dibangun di atas tanah seluas 5 hektare ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.048.827.227,73 dari DAK/DAU. Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak.
Berkas yang disidik dan dari hasil gelar perkara pada 25 Januari lalu di Mapoldasu telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas, Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. (mag-12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 27 Napi Dapat Remisi Natal
Redaktur : Tim Redaksi