JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Sudah siap hadapi sidang vonisnya. Rencananya memang hari ini," ujar kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi pada Senin (11/2).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran selama 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara. Hal ini karena Jaksa menilai Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.
Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
Karena pemerintah mengatur sebuah perusahaan tak boleh memiliki HGU lebih dari 20 ribu hektare, tanah sisa tersebut dimintakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan Cipta. Akan tetapi, permohonan itu tidak juga dikabulkan.
Hartati kemudian membuat kesepakatan memberi Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diantarkan anak buah Hartati. (flo/jpnn)
"Sudah siap hadapi sidang vonisnya. Rencananya memang hari ini," ujar kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi pada Senin (11/2).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran selama 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara. Hal ini karena Jaksa menilai Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.
Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
Karena pemerintah mengatur sebuah perusahaan tak boleh memiliki HGU lebih dari 20 ribu hektare, tanah sisa tersebut dimintakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan Cipta. Akan tetapi, permohonan itu tidak juga dikabulkan.
Hartati kemudian membuat kesepakatan memberi Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diantarkan anak buah Hartati. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Mobil Sewa
Redaktur : Tim Redaksi