jpnn.com - INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Bupati Irianto MS Syaifudin. Sejak kemarin malam, Minggu (22/5), pria yang akrab disapa Yance itu sudah ditempatkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Indramayu.
“Kami telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara atas nama Yance tadi malam dan berjalan lancar dan aman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Eko Kuntadi, Senin (23/5)
BACA JUGA: Dihantam Hujan Badai, 6 Kapal Tongkang Raksasa Hanyut, Ini Fotonya
Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah Yance datang ke kantor Kejati dan menyerahkan diri kemarin. Mantan ketua DPD Golkar Jawa Barat itu datang diantar anggota keluarganya dan langsung ditahan. Eko pun menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Hal inipun dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. “Sudah dieksekusi, semalam. Dia (Yance) sudah di lapas Indramayu,” kata Arminsyah di Jakarta.
BACA JUGA: KPMP Desak Polisi Tangkap Aktor Utama Illegal Logging di Pangandaran
Untuk diketahui, Yance didakwa korupsi Rp 5,3 miliar dalam pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007. Pada 2015 Yance divonis bebas dari semua dakwaan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk Yance. (izo/pojokjabar/dil/jpnn)
BACA JUGA: Tok..Tok..Tok! La Nyalla Menang di Praperadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Satu Tewas Dalam Tawuran Antarsuporter di Sleman
Redaktur : Tim Redaksi