Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi

Rabu, 10 Juli 2024 – 16:30 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komnas HAM menanggapi vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Komnas HAM mengaku menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa hal itu tidak memenuhi hak atas keadilan.

BACA JUGA: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi Tersangka Kasus Suap

“Terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Anis menyebutkan bahwa pihaknya memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut.

BACA JUGA: Bupati Langkat Kena OTT KPK, Terbit Rencana dan 6 Orang Lainnya Dibawa ke Jakarta

“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut,” kata dia.

Putusan majelis hakim itu dianggap kontraproduktif lantaran Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.

BACA JUGA: Ini Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terkena OTT KPK

“Kami berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih massif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dalam perkara TPPO oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Majelis hakim dalam amar putusannya meminta supaya hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler