Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 23 Februari 2018 – 14:45 WIB
Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha menjalani sidang tuntutan, Kamis (22/2) di PN Medan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, Kamis (22/2).

Sidang itu mengagendakan tuntutan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Binahati agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Edy: Bangkitkan Gairah Sepak Bola Harus Sejak Usia Dini

Selain itu, JPU juga menuntut Binahati dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Hoppen Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang digelar di Ruang VII PN Medan, Kamis (22/2).

BACA JUGA: Pemerintah Belum Perhatikan Pelayanan Kesehatan di Nias

Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Jaksa juga menuntut Binahati membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Bahkan, jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” sebut Hoppen.

BACA JUGA: Pembacokan Sadis di Gunungsitoli, Astaga... Tak Kuat Lihatnya

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.

JPU menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa menguntungkan diri sendiri. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.

Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar,” tutur JPU kala itu. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nias Diterjang Longsor, Dua Pengendara Tewas Tertimpa Batu, Jalan Putus Total


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler