Mantan Bupati Palas Disel di Polda

Rabu, 06 Februari 2013 – 08:59 WIB
MEDAN-Mantan Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis akhirnya disel di tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Kemarin siang dia diboyong petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Res kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu dari RSU Tiong di Jalan Kramat Raya No128 Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Polonia Medan.

"Ya jelas kita tahan dia (Basyrah lubis, Red)," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, kemarin siang.

Pelaku dugaan korupsi proyek multiyears bernilai Rp6 miliar dari APBD Palas TA 2009 itu mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Basyrah Lubis tampak keluar dari ruang kedatangan domestik Bandara Polonia Medan dan langsung dibawa ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan kasus yang dialaminya. Basyrah dengan wajah pusat langsung dimasukkan ke dalam ruang penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.

Sekadar mengingatkan, Basyrah sempat membuat pihak Poldasu repot. Psalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Basyrah malah kabur. Bahkan, dia sempat menjadi buron selama tiga pekan.

Pelarian itu dimanfaatkan Basyrah untuk berobat. Menurut tim medis yang menangani Basyrah Lubis, mantan Bupati Palas itu mengalami penyakit hipertensi dan tranbositnya menurun.

Keadaan ini membuat Basyrah Lubis bisa saja selamat dari sel Poldasu yang dingin. "Bisa dilakukan pembantaran ke rumah sakit, tapi harus melalui tim Dokkes Poldasu," jelas Sadono.

Basyrah Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears bernilai Rp6 miliar dari APBD Palas TA 2009. Selain dia, ada empat tersangka lain, yakni Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, mantan Kadis PU Chairul Windu (ditahan), Abdul Hamid Nasution menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). (gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Imlek Ditertibkan, Warga Tionghoa Keberatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler