jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 Riang Kulup Prayuda (RKP) telah ditahan di Lapas Pasuruan.
Penahanan itu setelah RKP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung Pasuruan, Rabu (18/8).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan RKP ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni KN dan WB. Mereka berdua merupakan petinggi PKIS.
KN diketahui menjabat sebagai Ketua PKIS, RKP sebagai sekretaris dan WB seorang rekanan.
"RKP kami lakukan penahanan bersama dua tersangka lainnya kemarin," kata Jemmy, Kamis (19/8).
RKP terlibat kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi sebesar Rp25 miliar di periode 2003-2004. Dana itu harusnya digunakan untuk kesejahteraan peternak sapi.
"Dana sebesar itu digunakan untuk hal lain yang tak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, dana itu digunakan sebagian untuk pembentukan perusahaan di bidang produksi mesin pengolahan susu.
"Sisanya Rp10 miliar tidak jelas pertanggung jawabannya," kata Jemmy.
PKIS Sekartanjung Pasuruan pada 2017 dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya.
Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran buruh. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mantan Bupati Bungo Terguling Lalu Hantam Tiang Listrik, Begini Kondisinya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra