Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M

Rabu, 13 Mei 2015 – 03:15 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar (TAJ) terseret dalam dugaan korupsi pengadaan lahan komplek Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar. Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (12/5).

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja, di kabupaten Pelalawan," ujar Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos (Grup JPNN), Selasa (12/5).

BACA JUGA: Dokter Sabu-sabu Ditangkap Usai Transaksi

Diterangkan Yohannes, TAJ merupakan mantan bupati Pelalawan. Ia diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja yang merugikan negara kurang lebih Rp 38 miliar.

"TAJ dalam hal ini  terlibat dalam pencairan pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008 2009 2011," kata Yohanes.

BACA JUGA: Sering Tak Akur, Pusat Atur Kembali Hubungan BP dan Pemko Batam

Selain itu,  penetapan tersangka oleh polisi juga didasari perintah  hakim dalam persidangan sebelumnya terhadap tujuh terdakwa lainnya yang masing-masing telah divonis dan telah inkrah.

"Ada dugaan kesana dimana fakta persidangan Marwan Ibrahim, bahwa tersangka TAJ perlu dapat dimintai pertanggungjawabannya," jelas Yohanes.
TAJ, lanjut Yohanes, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kepala Bocah 5 Tahun Hancur Dilindas Mini Bus Pengangkut Tempe

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain itu, kami mengirim surat pencekalan kepada yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar) karena dikhawatirkan melarikan diri," ujar Yohanes.

Dihubungi terpisah, TAJ  mengaku heran dimana letak keterlibatanya sehingga disangkakan dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, saat kasus ini terjadi Ia sedang menjalani masa hukuman atas pemberian izin lahan terhadap banyak perusahaan yang membuatnya di vonis 12 tahun penjara.

"Kan bukan  wewenang saya lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Jadi aneh kalau saya disangkakan terlibat," ujar Azmun.
Ia juga tidak habis pikir bagaimana mungkin Ia yang sudah tidak memiliki wewenang secara birokrasi dapat dikatakan terlibat.

"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.

Meskipun demikian Ia mengaku tetap akan berlaku koperatif atas penetapan tersebut. "Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya ini warga yang taat hukum. Apalagi saya sangat yakin kalau saya tidak bersalah," tukasnya. (dik/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Menjambret, Dua Pelaku Juga Dijadikan Tersangka Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler