jpnn.com - BATAM - Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan pihaknya menemukan narkoba saat penangkapan dua pelaku jambret di indekos mereka di Jalan Teluk Keriting, Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/5) pagi.
Ia mengatakan mereka langsung turun ke lokasi penangkapan setelah mendapat informasi dari pihak Reskrim Polres Tanjungpinang. "Anggota turun kesana, dengan di saksikan ketua RT setempat. Kami mendapatkan dua paket sabu dan mengamankan RS dari kamar DI," ujar Rahman.
BACA JUGA: Memprihatinkan... Dua Pemuda Ini Menjambret Demi Beli Rokok dan Makan
Dikatakannya, selain mengamankan dua paket sabu pihaknya juga mendapati barang bukti lainnya.
"Sabu beratnya 0,32 gram, satu Handpone, uang Rp 2000, seperangkat alat hisap (bong,red) serta gunting," kata Rahman.
BACA JUGA: Satpol PP Garuk 25 PSK saat Menjajakan Diri di Pohon Jengkol
Saat ini, terang Rahman, tersangka FS masih diperiksa oleh penyidik Satnarkoba. "Masih diperiksa, dan kami belum tau dia dapat barang itu dari siapa," ucapnya.
Sebelumnya kedua pelaku DI (30) dan DA (29) diringkus, Senin (11/5) pagi tak lama setelah polisi berhasil menyelidiki kasus jambret dengan korban seorang mahasiswa, Imelda (20).
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali
Saat itu selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan Hd (32), penadah hasil rampasan kedua pelaku. (cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Ditemukan di Musala, Ari-ari Ibunya Masih Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi