Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 25 Juni 2019 – 23:42 WIB
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Foto: istimewa JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi akan dilakukan, setelah Kejari Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Asal Usul Mobil Avanza Bermuatan Senapan Serbu

Di mana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang

BACA JUGA: PISPI - Unbraw Bekerja Sama Tingkatkan Ekosistem Bisnis Pertanian 4.0

“Iya surat pemanggil pertama sudah kita layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) tidak hadir. Alasannya sakit dengan bukti keterangan dari dokter,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (24/6).

Atas kondisi tersebut, lanjut mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua beberapa hari yang lalu. Selain itu, kata dia, Azmun Jaafar diketahui sudah dalam kondisi sehat.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang dan BNN Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam Sejarah Babel

“Besok (hari ini, red) jadwal panggilan keduanya. Dia (Azmun) diminta untuk datang memenuhi panggilan itu,” jelas Nophy.

Jika mantan Bupati Pelalawan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas, maka ditegaskan Kejari Pelalawan, pihaknya akan melakukan langkah tegas yakni upaya jemput paksa untuk dieksekusi.

“Kalau tidak hadir lagi, kita jemput paksa. Untuk itu, kami minta yang bersangkutan kooperatif,” pungkas Nophy.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi bagi Tengku Azmun Jaafar sempat tertunda. Hal ini, lantaran ada kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Kesalahan pada halaman satu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.

Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan Kasasinya.

BACA JUGA: Timnas Pelajar U-15 Bertolak ke Portugal, Menpora: Jangan Berkecil Hati!

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU.

Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim dipimpin hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Karena hakim menilai, Azmun Jaafar menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja’afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Persoalan ini bermula saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Prada DP Mutilasi Sang Pacar: Motor Korban Ditemukan

Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Kemudian ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.

Dalam perjalanan kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler