Mantan Bupati Tapanuli Tengah Kembali Ditangkap Polda Sumut

Rabu, 19 Desember 2018 – 23:12 WIB
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menangkap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, kali ini penahanan yang dilakukan kepada mantan orang nomor satu di Tapteng ini atas laporan penipuan senilai Rp 350 juta.

“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp350 juta,” ungkap kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

BACA JUGA: Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Bupati Tapteng

MP Nainggolan menjelaskan, penipuan itu dilakukan dalam bentuk mahar proyek. Dimana Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016, tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepadanya sebesar Rp350 juta.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi,” jelasnya.

Awalnya, MP Nainggolan menyebutkan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Meski setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar, hingga akhirnya, pada September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, lantas mengadukannya ke Polda Sumut pada 2 November 2018.

“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penahanan yang dilakukan terhadap Sukran dilakukan, usai dirinya menjalani sidang sebagai tahanan kota Kejatisu, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek. (fir)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler