Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Bupati Tapteng

Kamis, 29 November 2018 – 23:17 WIB
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, ditolak Pengadilan Negeri Medan.

Polda Sumut pun memastikan akan melanjutkan perkara dugaan penipuan modus masuk CPNS dan pencucian uang tersebut.

BACA JUGA: Pria Bakar Diri di Aceh Meninggal Setelah 10 Jam Dirawat

“Bonaran mengajukan prapid tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11/2018).

Setelah usaha Bonaran mengajukan Prapid, Poldasu tetap melanjutkan perkara tersebut.

BACA JUGA: Enam Desa Terisolir, Aceh Tenggara Darurat Bencana

Lanjut Nainggolan, berkas perkara kasus Bonaran saat ini masih di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut dia, dalam pekan ini pihak Kejaksaan akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut.

BACA JUGA: Mengaku LSM dan Wartawan, Peras 5 Sekolah Sampai Rp 160 Juta

“Minggu ini bakalan ada balasan, kita tunggu. Bila memang balasan dari Kejaksaan itu kalau berkasnya sudah lengkap atau P21, maka Poldasu segera melimpahkan tersangka,” sebut MP Nainggolan.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada Selasa (16/10), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kini, pengacara kondang itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Tiba tepat Waktu Tanam, Petani Sidrap Bergembira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler