Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Jumat, 05 November 2021 – 15:54 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menahan mantan calon Wali Kota Palembang berinisial Ir H SM MT.

Ir H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam pembelian sebidang tanah pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengonfirmasi mengenai penangkapan Direktur PT SMS tersebut.

“Benar anggota kami menangkap bersangkutan dan sudah dari semalam kami melakukan penahanan terhadap dia,” ujarnya, Jumat (5/11).

BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

AKBP Tri mengungkapkan, dalam kasusnya SM diduga terlibat perkara pada tahun 2019 lalu.

“Untuk sekarang ini anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap SM,” katanya.

BACA JUGA: Berita Duka, Jurkani Meninggal Dunia

BACA JUGA: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata

Hingga berita ini diturunkan SM masih dalam pemeriksaan anggota Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait dugaan tipu gelap pembelian tanah 2019 lalu.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler