Seorang mantan diplomat asal Malaysia mengaku bersalah atas tindakan seksual terhadap seorang wanita Selandia Baru, dimana sang diplomat masuk ke dalam kamar sang wanita dengan tidak mengenakan apapun dari pinggang ke bawah.

Mohammed Rizalman bin Ismail  adalah atase militer di Kedutaaan Malaysia di Wellington ketika insiden tersebut terjadi tahun lalu, dan kasusnya menjadi pemberitaan internasional ketika bin Ismail kembali ke Malaysia menggunakan hak kekebalan diplomatik.

BACA JUGA: VIDEO: Menikmati Keindahan Kota Sydney

Rizalman akhirnya diekstradisi ke Selandia Baru dan disidangkan dengan tuduhan hendak melakukan pemerkosaan dan perampokan.


Mohammed Rizalman bin Ismail menjadi terdakwa di pengadilan di Wellington. (AFP)

BACA JUGA: Berlatih di Darwin, Pemain Footy Indonesia Dianggap Duta Olahraga

Namun dalam sidang pertama hari Senin (30/11/2015), dakwaan awal akhirnya digugurkan setelah terdakwa berusia 39 tahun tersebut mengakui satu tuduhan melakukan tindak tidak senonoh terhadap wanita asal Wellington Tania  Billingsley.

Pengacara Rizalman, Donald Stevens mengatakan adanya hal-hal yang bisa menjadi 'pemaaf' atas tindakan tersebut tersebut gangguan mental, namun pihak penuntut membantah hal tersebut.

BACA JUGA: Mendikbud Anies Baswedan Berbagi Visi Tentang Pendidikan di Canberra

Dalam keterangan di sidang disebutkan bahwa 9 Mei tahun lalu, Billingsley berada di rumahnya di Brooklyn, daerah yang sama dengan lokasi Kedutaan Malaysia, ketika dia mendengar suara ketukan di kamar tidurnya.

Rizalman kemudian masuk tanpa mengenakan celana panjang maupun celana dalam. Billingsley kemudian menjerit dan terlibat pergumulan dengan Rizalman, sebelum dia berhasil mendorongnya keluar rumah sebelum menelpon polisi.

Pengacara Rizalman Stevens mengatakan Rizalman mengatakan kepada polisi bahwa keduanya sebelumnya pergi menonton bioskop berdua. Pernyataan di depan sidang ini tidak menyebutkan apakah Billingsley setuju dengan pernyataan tersebut.

Jaksa penuntut Grant Burston mengatakan saksi ahli akan dipanggil untuk mempertanyakan pendapat bahwa Rizalman mengalami gangguan jiwa, dan mengatakan perilakunya lebih konsisten dengan orang yang 'menghisap ganja'.

Rizalman hanya duduk di bangku pesakitan dengan seorang penterjemah menjelaskan apa yang terjadi selama persidangan.

Hukuman maksimal untuk tindak tidak senonoh ini adalah tujuh tahun penjara.

Hakim David Collins mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung hari Jumat, sebelum dia menjatuhkan hukuman.

Hakim mengatakan bila hukuman tahanan dijatuhkan, dia menekankan bahwa ada kemungkinan Rizalman akan dijinkan menjalani hukumannya di Kedutaan Malaysia.

AFP

BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 NOVEMBER 2015: Keliling Pabrik Coklat ala Willy Wonka di Phillip Island

Berita Terkait