Mantan Direktur Pertamina Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 November 2011 – 16:15 WIB

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menaikkan status penyelidikan kasus suap Innospec LtdKPK bahkan sudah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka.

"Kasus itu sudah tahap penyidikan

BACA JUGA: AIDS Sasar Usia Produktif

KPK sudah menetapkan seorang tersangka berinisial SAM, mantan Direktur Pengolahan di Pertamina," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Selasa (29/11).

Menurut Johan, dari hasil pemeriksaan sementara, Suroso diduga menerima suap dari perusahaan energi Innospec Ltd, untuk memuluskan pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL).

"Belum tau besarnya nilai suap," kata Johan, saat ditanya nominal suap yang diterima tersangka dari perusahaan yang diketahui sudah mendapat vonis di negaranya itu.

Tersangka Suroso, lanjut Johan, disangka melanggar pasal 12 a dan b, dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Selain itu, Johan turut pula membenarkan, pemeriksaan lima orang mantan petinggi di Pertamina hari ini di KPK, turut terkait dengan penyelidikan Innospec Ltd dengan tersangka Suroso

BACA JUGA: Pimpinan KPK Dinilai Banyak Ngomong

BACA JUGA: Abraham Lebih Baik dari Hehamahua

(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Desember, KY Buka Pendaftaran Hakim Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler