Mantan Direktur PT CLM Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Rabu, 01 Maret 2023 – 23:58 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memberikan fakta terbaru tentang penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan.

BACA JUGA: Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Mermawan, IPW Makin Curiga Ada Kriminalisasi

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan laporan pada tahun 2022 lalu.

"Ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana soal pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (1/3) siang.

BACA JUGA: Sahabat Sandi di Sulsel Menggelar UMKM Sehat, Ekonomi Bangkit

Mantan Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat itu menambahkan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut tersebut seusai dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 kali. 

"Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Sulsel Imbau Masyarakat Agar Taat Bayar Pajak dan Lapor Kendaraannya

Kombes Helmi Kwarta menerangkan pada tahun 2022, Direktur PT CLM memberikan laporan palsu terkait produksi dan penjualan.

Dalam laporan tersebut mereka menyebut tidak ada aktivitas penjualan atau produksi pada triwulan ketiga tahun itu.

"Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 159 junto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dan atau Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP. Tersangka diancam hukuman penjara 5 Tahun ke atas. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler