Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Jumat, 30 September 2016 – 17:16 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.

Tersangka baru itu ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. 

BACA JUGA: Ketua DPR Diganti Lagi? Anggota MKD: Itu Hak Golkar

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan IR (mantan) Dirjen Dukcapil sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).

Menurut Yuyuk, Irman bersama rekan-rekannya termasuk tersangka pejabat pembuat komitmen Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  terkait pengadaan e-KTP dengan nilai proyek  Rp 6 triliun.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Baru Sikat Oknum Nakal

Atas perbuatannya Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menurut Yuyuk, jika berdasarkan pasal yang dijeratkan, Irman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ujar dia, ada semacam mark up yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Irman Gusman Bantah Kliennya Dagang Pengaruh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Tampil di Kongres Konsultan di Maroko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler