BACA JUGA: Rapat Pansus Century Disepakati Terbuka
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (14/12), Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan bernomor 21/24/XII/2009 menyatakan bahwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sarjono mengungkapkan, JPU meminta majelis menghukum Oentarto lantaran telah menandatangani dan mengirim radiogram bernomor 027/1496/OTDA yang menyebut type V 80 ASM dan PT Istana Sarana Raya sebagai agen tunggal mesin pompa Tohatsu V80 ASM
JPU menguraikan, Oentarto juga dituding telah menimbulkan kerugian negara karena membuat surat permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan, atas delapan unit mobil pemadam kebakaran Morita yang diimpor PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud
BACA JUGA: Kalam ke Depkeu, Desak Penuntasan Century
JPU memaparkan, hal-hal yang memberatkan Oentarto antara lain karena sebagai pejabat negara telah memperkaya orang lain
BACA JUGA: Pengamen Baubau Ikut Peduli
"Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun," ucap JPU.Saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntuan JPU, Oentarto mengharap majelis mempertimbangkan secara manusiawi"Terutama ada beberapa hal yang disampaikan jaksa yang tidak benarTetapi nanti akan saya sampaikan di pembelaan," ujar Oentarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makbul Padmanegara Pensiun Akhir Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi