jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan politik dinasti dalam Pilkada, telah menghentikan upaya Pemerintah dan DPR menata kepemimpinan di tingkat daerah.
"Putusan MK itu menghentikan upaya perbaikan oleh pemerintah dan DPR di level kepemimpinan daerah," kata Djohermansyah Djohan, dalam diskusi "MK Melegalkan Politik Dinasti", di pressroom DPR, Senayan, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Tak Usah Minta Maaf ke Keluarga PKI
Sebagai orang yang ikut terlibat penuh dalam Panja RUU Pilkada, Djohermansyah juga menyatakan selamat datang dan berkembang biaknya politik dinasti di Indonesia.
Dia jelaskan, tanpa legalitas saja, politik dinasti sudah berkembang sangat signifikan dalam dua periode pemilu legislatif terakhir.
BACA JUGA: Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan
Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini juga menolak jika larangan politik dinasti dikait-kaitan dengan hak asasi manusia (HAM). "HAM yang mana? Bandingkan dengan HAM berapa banyak putra daerah yang tak bisa maju di pilkada karena politik dinasti ini," tegasnya.
Djohermansyah mengungkap hasil penelitian Kemendagri tentang politik dinasti dalam waktu sepuluh tahun terakhir.
BACA JUGA: Pacman Ingin Bertemu Jokowi, Ngapain Mas Bro?
"Ada sekitar 61 kepala daerah yang berasal dari politik dinasti. Angka tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah keseluruhan kepala daerah di Indonesia," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Wajar tapi Memprihatinkan
Redaktur : Tim Redaksi