Mantan Dirkrimsus Polda Kepri Disidang Kode Etik

Imbas Penyidikan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Rabu, 21 November 2012 – 01:01 WIB
BATAM - Kasus pembunuhan Puri Mega Umboh ternyata masih berlanjut. Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga bersalah dan menyalahi aturan.

Setelah seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Putri diperiksa Propam Polda Kepri, kini giliran Mantan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Tumpal Manik yang akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Kepri, Rabu (21/11). Pemeriksaan tersebut akan dipimpin langsung tim dari Mabes Polri dibantu Propam Polda Kepri.

Dalam sidang tersebut turut hadir Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Wibowo dan AKBP Mindo Tampobolon. "Persidangannya diagendakan besok (hari ini), tapi tergantung tim dari Mabes Polri, apakah dilanjutkan atau diundur," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Selasa (20/11).

Namun Hartono enggan menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat perwira yang kini bertugas di Mabes Polri tersebut. Hartono hanya menyebut sidang kode etik terkaiy proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain istri AKBP Mindo Tampubolon.

"Ada keterkaitan dengan proses penyidikan dan penyelidikan pembunuhan Putri Mega Umboh. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan kepada tim yang datang besok (hari ini)," singkat Hartono.

Sebelumnya, Mindo pernah melaporkan tentang hilangnya Mega kepada Kombes Pol Tumpal Manik selaku atasannya pada tahun 2011 silam. Setelah beberapa hari melakukan pencarian, Ditkrimsus Polda Kepri berhasil menangkap Ujang dan Rosma di salah satu Hotel di Kawasan Jodoh. Polisi juga menemukan Kesia, anak Mindo Tampubolon dan Mega.

Dari keterangan ujang dan Rosma, pihak Kepolisian menemukan jenazah Putri Mega Umboh di Hutan Telaga Punggur dengan kondisi mengenaskan. Setelah itu, proses penyelidikan kematian Putri Mega Umboh dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) yang saat itu dipimpin Kombes Pol Wibowo. Ditkrimum kemudian menetapkan sembilan sekuriti Anggrek Mas II tempat keluarga Mindo tinggal sebagai tersangka.

Ketika diperiksa, sekuriti tersebut mendapatkan perlakukan kasar dari penyidik Polda Kepri. Sehingga hal itu mencuat ketika sekutiti dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

Melalui Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso, persoalan penganiayaan sekuriti tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan memberikan Rp 15 juta hingga Rp20 juta per orang.(hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa-Polisi Segera Bertemu Garap Kasus Pencurian Pulsa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler